Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan merupakan sama-sama prasarana lalu lintas perlengkapan jalan yang diletakkan dengan sesuai kebutuhan pada lokasi jalan tersebut. Fungsi dan bentuk dari Rambu dan Marka yang membedakan antara keduanya. Rambu Lalu Lintas berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan, sedangkan Marka Jalan berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
Artikel kali ini akan membahas proses pengadukan dan pentingnya menggunakan peralatan mixer guna mencapai mutu beton yang diinginkan. Salah satu manfaat utama dalam penggunaan mixer adalah untuk mencapai kondisi homogenitas.
Salah satu solusi yang dapat diterapkan untuk menekan emisi suara dari lalu lintas adalah dengan menerapkan noise barrier (dinding penghalang suara) di sisi jalan. Pada dasarnya, noise barrier mengurangi penerimaan emisi suara dengan menghalangi jalur emisi suara yang tegak lurus dari arah sumber ke arah penerima. Bahkan dengan menghalangi jalur emisi suara dengan sedikit saja, noise barrier dapat mengurangi tingkat emisi suara di penerima hingga sekitar 5 dB (desibel).