Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dalam menimbang Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian telah diatur mengenai persyaratan teknis jalur kereta api sehingga diperlukannya Peraturan Menteri Perhubungan tentang persyaratan teknis jalur kereta api.
Peraturan Menteri ini dibuat dalam menimbang Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian telah diatur mengenai persyaratan teknis jalur kereta api sehingga diperlukannya Peraturan Menteri Perhubungan tentang persyaratan teknis jalur kereta api.