Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang organisasi kementerian negara dan Peraturan Presiden nomor 40 tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan dipandang perlu untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan.
Peraturan Menteri ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang organisasi kementerian negara dan Peraturan Presiden nomor 40 tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan dipandang perlu untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan.