Peraturan Menteri Perhubungan tentang Komponen Biaya yang dapat diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik dan Angkutan Perintis Perkeretaapian

Rp0,00
Habis terjual
SKU
105000700000200
Kode Buku
:
PM 197 Tahun 2015
Nama Pengarang
:
Menteri Perhubungan
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan
Tahun Terbit
:
21 Desember 2015
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Peraturan Menteri ini dibuat Sesuai dengan pasal 7 ayat 4 Peraturan Presiden nomor 53 Tahun 2012 tentang kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan Perintis bidang Perkeretaapian biaya penggunaan prasarana Perkeretaapian milik negara serta perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara perlu diatur kembali komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan angkutan Perintis Perkeretaapian sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan angkutan Perintis Perkeretaapian.

Baca | Unduh PDF
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Komponen Biaya yang dapat diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik dan Angkutan Perintis Perkeretaapian

Peraturan Menteri ini dibuat Sesuai dengan pasal 7 ayat 4 Peraturan Presiden nomor 53 Tahun 2012 tentang kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan Perintis bidang Perkeretaapian biaya penggunaan prasarana Perkeretaapian milik negara serta perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara perlu diatur kembali komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan angkutan Perintis Perkeretaapian sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan angkutan Perintis Perkeretaapian.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun