Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat Sesuai dengan pasal 7 ayat 4 Peraturan Presiden nomor 53 Tahun 2012 tentang kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan Perintis bidang Perkeretaapian biaya penggunaan prasarana Perkeretaapian milik negara serta perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara perlu diatur kembali komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan angkutan Perintis Perkeretaapian sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan angkutan Perintis Perkeretaapian.
Peraturan Menteri ini dibuat Sesuai dengan pasal 7 ayat 4 Peraturan Presiden nomor 53 Tahun 2012 tentang kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan Perintis bidang Perkeretaapian biaya penggunaan prasarana Perkeretaapian milik negara serta perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara perlu diatur kembali komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan angkutan Perintis Perkeretaapian sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan angkutan Perintis Perkeretaapian.