Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dibuat untuk membentuk unit pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan dengan susuan keanggotaan dan tugas yang telah ditetapkan dalam keputusan ini. Unit Pengendalian gratifikasi ini bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Melalui UPG Utama.
Keputusan ini dibuat untuk membentuk unit pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan dengan susuan keanggotaan dan tugas yang telah ditetapkan dalam keputusan ini. Unit Pengendalian gratifikasi ini bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Melalui UPG Utama.