Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk membentuk Unit Kepatuhan Internal yang merupakan organisasi nonstruktural yang bersifat Ad Hoc yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Unit Kerja dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan Unit Kerja yang berlaku selama 1 tahun.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk membentuk Unit Kepatuhan Internal yang merupakan organisasi nonstruktural yang bersifat Ad Hoc yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Unit Kerja dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan Unit Kerja yang berlaku selama 1 tahun.
Unit Kepatuhan Internal ini terdiri dari Ketua yang dibantu oleh minimal dua anggota, yang mana bertugas dalam melaksanakan pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai yang mana memuat absensi pegawai, penggunaan pakaian dinas dan sikap dan perilaku pegawai, memantau pelaksanaan pembinaan jasmani dan rohani serta pembentukkan jiwa korsa pegawai, memantau pemeliharaan Barang Milik Negara, memantau upaya pencegahan dan pemberantasan pengutan liar, KKN, berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal serta menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Inspektorat Jenderal.