Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Undang-Undang ini membahas mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan dasar Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan alahan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan kebersamaan, efisiensi, berkeadialn, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian. Undang-Undang ini berisikan ketentuan, kriteria, tujuan, manfaat, prosedur, dan konsekuensi terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang ini membahas mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan dasar Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan alahan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan kebersamaan, efisiensi, berkeadialn, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian. Undang-Undang ini berisikan ketentuan, kriteria, tujuan, manfaat, prosedur, dan konsekuensi terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.