Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dibuat untuk membentuk Tim penertiban Pelabuhan Liar yang terdiri atas Tim Pengarah, Pelaksana dan sekretariat yang tugasnya dijelaskan dalam keputusan ini.
Keputusan menteri ini dibuat untuk membentuk Tim penertiban Pelabuhan Liar yang terdiri atas Tim Pengarah, Pelaksana dan sekretariat yang tugasnya dijelaskan dalam keputusan ini.
Seluruh biaya yang dikeluarkan dibebankan kepada DIPA Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.