Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan lebaran Terpadu Tahun 2017 yang dikoordinasikan dengan Menteri Perhubungan yang mana terdiri atas Tim Koordinasi Tongkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pos koordinasi harian penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan lebaran Terpadu Tahun 2017 yang dikoordinasikan dengan Menteri Perhubungan yang mana terdiri atas Tim Koordinasi Tongkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pos koordinasi harian penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu yang mana setiap tim memiliki susunan anggota tim, urusan tugas dan struktur organisasi yang di koordinasikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Dalam hal ini biaya yang diambil atas pelaksanaan dibebankan kepada Anggaran masing-masing unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.