Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan lebaran Terpadu Tahun 2016 yang dikoordinasikan dengan Menteri Perhubungan yang mana terdiri atas Tim Koordinasi Tongkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pos koordinasi Harian penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu yang mana setiap tim memiliki susunan anggota tim, urusan tugas dan struktur organisasi yang di koordinasikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang dialksanakan mulai Tanggal 24 Juni 2016 hingga 17 Juli 2016. Dalam hal ini biaya yang diambil atas pelaksanaan dibebankan kepada Anggaran masing-masing unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan lebaran Terpadu Tahun 2016 yang dikoordinasikan dengan Menteri Perhubungan yang mana terdiri atas Tim Koordinasi Tongkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pos koordinasi Harian penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu yang mana setiap tim memiliki susunan anggota tim, urusan tugas dan struktur organisasi yang di koordinasikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang dialksanakan mulai Tanggal 24 Juni 2016 hingga 17 Juli 2016. Dalam hal ini biaya yang diambil atas pelaksanaan dibebankan kepada Anggaran masing-masing unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.