Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dibuat untuk menetapkan keputusan bersama menteri luar negeri, menteri kehakiman, dan hak Azasi Manusia, menteri perhubungan, menteri tenaga kerja dan transmigrasi, dan menteri lainnya tentang tim advokasi pembelaan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri yang memiliki tugas dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.
Keputusan ini dibuat untuk menetapkan keputusan bersama menteri luar negeri, menteri kehakiman, dan hak Azasi Manusia, menteri perhubungan, menteri tenaga kerja dan transmigrasi, dan menteri lainnya tentang tim advokasi pembelaan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri yang memiliki tugas dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.