Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dibuat untuk menetapkan tarif angkutan penumpang kelas ekonomi angkutan laut nusantara dengan kapal penumpang yang ditetapkan berdasarkan umur dan sudah termasuk biaya makan dan belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan dan lainnya yang dilakukan secara sukarela.
Serta pungutan pelabuhan yang berlaku di setiap penumpang yang masuk pelabuhan yang wajib mengusulkan tarif pada trayek yang dilayani kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk mendapat penerapan Menteri Perhubungan.