Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan merupakan penataan kembali tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi serta pengembangan lintas pelayanan.
Peraturan Menteri Perhubungan merupakan penataan kembali tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi serta pengembangan lintas pelayanan.