Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan dimaksudkan untuk melaksanakan tata tertib administrasi dan penyeragaman pola tindakan Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang digunakan pada saat memberikan dukungan peningkatan keamanan pelayaran (maritime security).
Peraturan Menteri Perhubungan dimaksudkan untuk melaksanakan tata tertib administrasi dan penyeragaman pola tindakan Senjata Api Dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang digunakan pada saat memberikan dukungan peningkatan keamanan pelayaran (maritime security).