Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk memberlakukan tata cara tetap pelaksanaan penyiapan bahan Departemen Perhubungan dalam perhubungan antar lembaga pemerintah dan lembaga negara lainnya yang dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal Departemen Perhubungan.
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk memberlakukan tata cara tetap pelaksanaan penyiapan bahan Departemen Perhubungan dalam perhubungan antar lembaga pemerintah dan lembaga negara lainnya yang dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal Departemen Perhubungan.