Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dibuat untuk menetapkan tata cara dan mekanisme persiapan pelaksanaan usulan sewa barang milik negara.
Keputusan menteri ini dibuat untuk menetapkan tata cara dan mekanisme persiapan pelaksanaan usulan sewa barang milik negara.
Dalam hal ini sekjen secara fungsi dilaksanakan oleh kepala Biro Layanan Pengadaan dan pengelolaan Barang Milik Negara melakukan mentoring atas pelaksanaan keputusan tersebut.