Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan tarif penumpang angkuatn udara Perintis tahun 2019 untuk setiap rute penerbangan dalam hal ini belum termasuk biaya PPN, iuran wajib dana pertanggungan dari PT. Jasa Raharja dan tarif layanan Jasa penumpang Pesawat Udara yang dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan tarif penumpang angkuatn udara Perintis tahun 2019 untuk setiap rute penerbangan dalam hal ini belum termasuk biaya PPN, iuran wajib dana pertanggungan dari PT. Jasa Raharja dan tarif layanan Jasa penumpang Pesawat Udara yang dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Harga Jual tiket untuk bayi yang kurang dari dua tahun adalah 10% dari tarif dewasa tanpa tempat duduk. Pelaksanaan angkutan udara yang mengenakan pungutan atau biaya tambahan haruslah persetujuan dari Menteri.
Dalam hal terdapat rute baru dan tarif angkutan udara perintis belum ditetapkan, memberlakukan tarif sementara sampai dengan ditetapkannya dalam Keputusan Menteri Perhubungan berdasarkan hasil evaluasi