Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan tarif atas penumpang pelayanan kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri untuk setiap rute penerbangan yang belum termasuk PPN, iuran wajib pertanggungan dari PT Jasa Raharja, biaya tambahan dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan tarif atas penumpang pelayanan kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri untuk setiap rute penerbangan yang belum termasuk PPN, iuran wajib pertanggungan dari PT Jasa Raharja, biaya tambahan dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara yang dikenakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hal ini dijadikan pedoman bagi Badan Usaha Angkutan Darat Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Selain Penetapan Tarif batas atas, juga diatur tarif batas bawah yang mana dengan ketentuan 35 % dari tarif batas atas sesuai dengan kelompok pelayanan. Badan Usaha Angkutan Udara harus memperhatikan masukan dari asosiasi pengguna jasa penerbangan, perlindungan konsumen, perlindungan dari persaingan yang tidak sehat serta melakukan publikasi, yang mana pelanggaran terhadap ketentuan dalam keputusan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan.