Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri

Rp0,00
Habis terjual
SKU
KM 72 Tahun 2019
Kode Buku
:
KM 72 Tahun 2019
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan RI
Tahun Terbit
:
29/01/2019
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan tarif atas penumpang pelayanan kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri untuk setiap rute penerbangan yang belum termasuk PPN, iuran wajib pertanggungan dari PT Jasa Raharja, biaya tambahan dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara.

Baca | Unduh PDF
Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri

Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan tarif atas penumpang pelayanan kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri untuk setiap rute penerbangan yang belum termasuk PPN, iuran wajib pertanggungan dari PT Jasa Raharja, biaya tambahan dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara yang dikenakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hal ini dijadikan pedoman bagi Badan Usaha Angkutan Darat Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Selain Penetapan Tarif batas atas, juga diatur tarif batas bawah yang mana dengan ketentuan 35 % dari tarif batas atas sesuai dengan kelompok pelayanan. Badan Usaha Angkutan Udara harus memperhatikan masukan dari asosiasi pengguna jasa penerbangan, perlindungan konsumen, perlindungan dari persaingan yang tidak sehat serta melakukan publikasi, yang mana pelanggaran terhadap ketentuan dalam keputusan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun