Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini menetapkan Tarif batas Atas penumpang pelayanan kelas Ekonomi angkutan udara Niaga berjadwal dalam negeri untuk setiap rute penerbangan dengan mempertimbangkan adanya dampak terhadap sektor lain dan sosialisasi yang dilakukan terhadap badan usaha Angkutan udara dan masyarakat.
Keputusan Menteri ini menetapkan Tarif batas Atas penumpang pelayanan kelas Ekonomi angkutan udara Niaga berjadwal dalam negeri untuk setiap rute penerbangan dengan mempertimbangkan adanya dampak terhadap sektor lain dan sosialisasi yang dilakukan terhadap badan usaha Angkutan udara dan masyarakat.
Besaran Tarif ini belum termasuk PPN, iuran wajib dana pertanggungan, biaya tambahan lainya dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat udara. Penetapan ini dijadikan perdoman bagi Badan Usaha Angkuatn Udara menetapkan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi yang dialayani setelah mendapat persetujuan izin rute. Selain tarif diatas diatur juga tarif bawah yang mana dengan ketentuan paling seikit 35 % dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan eveluasi paling sedikit satu kali dalam 3 bulan yang pelaksanaanya dilaporkan kepada Menteri Perhubungan. Keputusan menteri ini mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 tentang tarif Batas Atas penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.