Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dibuat untuk menetapkan tarif angkutan penyebrangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan, alat-alat berat dan barang / hewan yang digolongkan dalam 8 golongan yang harus disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Dan Tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemakai jasa dengan penyedia jasa angkutan penyebrangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.