Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Surat Edaran ini dibentuk dalam rangka tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas-tugas organisasi maka untuk tertib administrasi dan kepentingan dinas, dipandang perlu mengeluarkan Tata Cara Penunjukan PNS sebagai pelaksana Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Departemen Perhubungan.
Surat Edaran ini dibentuk dalam rangka tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas-tugas organisasi maka untuk tertib administrasi dan kepentingan dinas, dipandang perlu mengeluarkan Tata Cara Penunjukan PNS sebagai pelaksana Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Departemen Perhubungan.