Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Surat Edaran ini dibentuk sehubungan dengan meningkatnya penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia dan guna antisipasi penyebaran COVID-19 dan varianya perlu menetapkan perpanjangan pemberlakukan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi penyebaran COVID 19.
Surat Edaran ini dibentuk sehubungan dengan meningkatnya penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia dan guna antisipasi penyebaran COVID-19 dan varianya perlu menetapkan perpanjangan pemberlakukan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi penyebaran COVID 19.