Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Surat edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi pihak-pihak terkait pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi di Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja/ Satuan Kerja Perangkat Daerah yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD dan Pinjaman/Hibah Luar negeri.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi pihak-pihak terkait pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi di Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja/ Satuan Kerja Perangkat Daerah yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD dan Pinjaman/Hibah Luar negeri.