Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan struktur dan golongan tarif pelayanan jasa kebandarudaraan pada Bandar Udara Umum yang yang dibagi menjadi pelayanan jasa penerbangan dan penunjang Bandar Udara.
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan struktur dan golongan tarif pelayanan jasa kebandarudaraan pada Bandar Udara Umum yang yang dibagi menjadi pelayanan jasa penerbangan dan penunjang Bandar Udara.
Tarif ini dikaitkan dengan tatanan waktu dan satuan ukuran dari setiap jensi pelayanan kebandarudaraan yang diberikan oleh penyelenggara bandar udara. ketentuan lainnya dijelaskan didalam keputusan ini dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.