Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini memberikan kuasa kepada pejabat yang namanya tersebut pada Lajur 2 dalam jabatan atas nama Menteri Perhubungan menandatangani mutasi kepegawaian dengan spesimen tanda tangan dan paraf masing-masing yang bersangkutan yang berakhir apabila pejabat yang bersangkutan pensiun, diberhentikan karena sebab lain atau dimutasikan pada unit lain.
Keputusan ini memberikan kuasa kepada pejabat yang namanya tersebut pada Lajur 2 dalam jabatan atas nama Menteri Perhubungan menandatangani mutasi kepegawaian dengan spesimen tanda tangan dan paraf masing-masing yang bersangkutan yang berakhir apabila pejabat yang bersangkutan pensiun, diberhentikan karena sebab lain atau dimutasikan pada unit lain.