Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Standar Operasional ini dibentuk dalam pelaksanaan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara dan aparatur sipil negara dengan membuat surat edaran untuk mengingatkan kewajiban atas pelaporan harta kekayaan penyelenggaraan negara setiap pegawai yang Wajib Lapor sesuai batas waktu yang telah ditetapkan
Standar Operasional ini dibentuk dalam pelaksanaan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara dan aparatur sipil negara dengan membuat surat edaran untuk mengingatkan kewajiban atas pelaporan harta kekayaan penyelenggaraan negara setiap pegawai yang Wajib Lapor sesuai batas waktu yang telah ditetapkan