Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan Sistem Akuntansi Politeknik Transportasi Sungai, Danau, Penyebrangan Palembang yang terdiri atas Sistem Akuntansi Keunagan dan Pelaporan Keluangan, Sistem Akuntansi Persediaan dan Aset Tetap dan Sistem Akuntansi Biaya.
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan Sistem Akuntansi Politeknik Transportasi Sungai, Danau, Penyebrangan Palembang yang terdiri atas Sistem Akuntansi Keunagan dan Pelaporan Keluangan, Sistem Akuntansi Persediaan dan Aset Tetap dan Sistem Akuntansi Biaya.
Dalam hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Sungai, Danau dan Penyebrangan Palembang melaksanakan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan Sistem Akuntansi dan menyampaikan laporan kepada Menteri Perhubungan melalui Kepala Badan PSDM Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.