Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan Sistem Akuntansi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Mutiara Sis Al Jufri Palu yang dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan.
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan Sistem Akuntansi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Mutiara Sis Al Jufri Palu yang dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan pada Kantor Unit tersebut yang terdiri atas Sistem Akuntansi Keuangan, Sistem Akuntansi Persediaan dan Aset tetap, dan Sistem Akuntansi Biaya.
Dalam Hal ini Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara ini melaksankan evaluasi dan pengawasan secara berkala atas pelaksanaan Sistem Akuntansi dan menyampaikan laporan kepada Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.