Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dibuat untuk menetapkan Sistem Akuntansi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta yang dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan pada Balai tersebut yang terdiri atas Sistem Akuntansi Keuangan, Persediaan dan Aset Tetap, serta Sistem Akuntansi Biaya.
Keputusan ini dibuat untuk menetapkan Sistem Akuntansi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta yang dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan pada Balai tersebut yang terdiri atas Sistem Akuntansi Keuangan, Persediaan dan Aset Tetap, serta Sistem Akuntansi Biaya.
Kepala Balai melaksanakan evaluasi dan pengawasan secara berkala atas pelaksanaan sistem akuntansi tersebut dan menyampaikan laporan kepada Menteri Perhubungan.