Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan sistem Akuntansi Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Medan yang dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan yang terdiri atas Sistem Keuangan, Sistem Akuntansi Persediaan dan Aset Tetap serta Sistem Akuntansi Biaya.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan sistem Akuntansi Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Medan yang dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan yang terdiri atas Sistem Keuangan, Sistem Akuntansi Persediaan dan Aset Tetap serta Sistem Akuntansi Biaya.
Kepala Akademi ini melaksanakan evaluasi dan pengawasan secara berkala dan menyampaikan laporan kepada Menteri Perhubungan melalui Kepala Badan PSDM Perhubungan sesuai dengan pertauran perundang-undangan.