Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk Penetapan Sistem Akuntansi Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang yang dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang yang terdiri atas Sistem Akuntansi Keuangan, Sistem Akuntansi Persediaan Aset Tetap dan Sistem Akuntansi Biaya.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk Penetapan Sistem Akuntansi Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang yang dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang yang terdiri atas Sistem Akuntansi Keuangan, Sistem Akuntansi Persediaan Aset Tetap dan Sistem Akuntansi Biaya.
Dalam hal ini Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang melaksanakan evaluasi dan pengawasan secara berkala atas pelaksanaan Sistem Akuntansi dan menyampaikan informasi kepada Menteri Perhubungan melalui Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan.