Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Sistem Akuntansi Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug yang dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan yang terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan, Sistem Akuntansi Persediaan dan Aset Tetap dan Sistem Akuntansi Biaya.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Sistem Akuntansi Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug yang dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan yang terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan, Sistem Akuntansi Persediaan dan Aset Tetap dan Sistem Akuntansi Biaya.
Dalam hal ini Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug melaksanakan evaluasi dan pengawasan secara berkala dan melaporkannya kepada Menteri Perhubungan melalui Kepala Badan PSDM Perhubungan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.