Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Sistem Akuntansi Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun yang dijadikan pedoman dalam pengelolaan keuangan diantaranya Sistem Akuntansi Keuangan, Sistem Akuntasi Persediaan Aset Tetap dan sistem Akuntansi Biaya.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Sistem Akuntansi Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun yang dijadikan pedoman dalam pengelolaan keuangan diantaranya Sistem Akuntansi Keuangan, Sistem Akuntasi Persediaan Aset Tetap dan sistem Akuntansi Biaya.
Direktur Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun melaksanakan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap Sistem Akuntasni dan menyampaikan laporan kepada Menteri Perhubungan melalui Kepada Badan PSDM Perhubungan