Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dibuat untuk membentuk Satuan Tugas Percepatan Berusaha Kementerian Perhubungan yang terdiri dari Ketua dan Jajaran, tugas dan wewenang masing-masing yang telah dijebarkan dalam keputusan ini.
Keputusan ini dibuat untuk membentuk Satuan Tugas Percepatan Berusaha Kementerian Perhubungan yang terdiri dari Ketua dan Jajaran, tugas dan wewenang masing-masing yang telah dijebarkan dalam keputusan ini.