Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dibuat untuk menetapkan pedoman satuan pemeriksaaan intern pada badan Layanan Umum yang menjalankan fungsi pemeriksaan intern yang dibentuk oleh pimpinan dan juga menjalankan fungsi pengawasan intern yang pelaksanaanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keputusan menteri ini dibuat untuk menetapkan pedoman satuan pemeriksaaan intern pada badan Layanan Umum yang menjalankan fungsi pemeriksaan intern yang dibentuk oleh pimpinan dan juga menjalankan fungsi pengawasan intern yang pelaksanaanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Badan ini tidak memiliki dewan pengawas yang dapat diusulkan satuan pemeriksaan yang digunakan dalam terwujudnya efektifitas dan efisiensi, keandalan, keamanan dan ketaatan terhadap aset Badan Layanan Umum ini. Sistem pengendalian yang meliputi Lingkungan, penilaian risiko, aktivitas, sistem informasi dan pemantauan pengendalian intern.