Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Pedoman ini ditujukan kepada unit kerja di lingkungan direktorat Jenderal Sumber daya Air dalam menyusun perencanaan dan pemograman (RENJA-K/L) dan penganggaran (RKA-K/L) serta perjanjian kinerja dan ebaluasi konerja (PK dan LAKIP). Terdiri daei empat bab dengan pemaparan dan penjelasan terhadap rencanan strategis, visi misi dan kebijakan yang diterapkan.
Pedoman ini ditujukan kepada unit kerja di lingkungan direktorat Jenderal Sumber daya Air dalam menyusun perencanaan dan pemograman (RENJA-K/L) dan penganggaran (RKA-K/L) serta perjanjian kinerja dan ebaluasi konerja (PK dan LAKIP). Terdiri daei empat bab dengan pemaparan dan penjelasan terhadap rencanan strategis, visi misi dan kebijakan yang diterapkan.