Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dimaksudkan mengenai rencana operasi Penyelenggaraan Angkutan lebaran terpadu yang mencakup seluruh Indonesia, yang dilakasanakan secara aman, selamat.
Keputusan Menteri ini dimaksudkan mengenai rencana operasi Penyelenggaraan Angkutan lebaran terpadu yang mencakup seluruh Indonesia, yang dilakasanakan secara aman, selamat. Nyaman tertib dan lancar dengan titik berat pada moda Angkutan Jalan, Kereta Api, Angkutan Penyebrangan, Angkutan Laut, dan Angkutan Udara yang dilaksanakan secara terpadu melalui kegiatan persiapan, perlaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi masing masing instansi yang sesuai tugas dan fungsi dengan tetap mengutamakan koordinasi antarinstasi guna keterpaduan pelaksanaan yang dilakukan dengan berpedoman pada Rencana Operasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2019.