Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dibuat untuk penyelenggaraan Angkutan lebaran terpadu Tahun 2018 (1439 H) yang mencakup seluruh wilayah Indonesia yang meliputi Angkutan Jalan, Angkutan Penyebrangan, Angkutan Kereta Api, Angkutan Laut, dan Angkutan Darat yang dilaksanakan secara terpadu melalui kegiatan persiapan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing instansi dengan tetap mengutamakan koordinasi antar instansi yang berpedoman pada Rencana Operasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2018.
Keputusan ini dibuat untuk penyelenggaraan Angkutan lebaran terpadu Tahun 2018 (1439 H) yang mencakup seluruh wilayah Indonesia yang meliputi Angkutan Jalan, Angkutan Penyebrangan, Angkutan Kereta Api, Angkutan Laut, dan Angkutan Darat yang dilaksanakan secara terpadu melalui kegiatan persiapan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing instansi dengan tetap mengutamakan koordinasi antar instansi yang berpedoman pada Rencana Operasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2018.