Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan rencana dalam pelaksanaan penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2016 yang mana dalam instruksi dari keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 322 Tahun 2016 yang mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan angkutan Lebaran Terpadu antar moda angkutan yang berpedoman pada Rencana Operasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2016.
keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan rencana dalam pelaksanaan penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2016 yang mana dalam instruksi dari keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 322 Tahun 2016 yang mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan angkutan Lebaran Terpadu antar moda angkutan yang berpedoman pada Rencana Operasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2016.