Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara

Rp0,00
Habis terjual
SKU
PM 8 Tahun 2018
Kode Buku
:
PM 8 Tahun 2018
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Tahun Terbit
:
7/10/05
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan dimaksudkan untuk menata organisasi dan tata kerja dengan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/627/M.KT.01/2017 tanggal 30 November 2017

Baca | Unduh PDF
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara

Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan dimaksudkan untuk menata organisasi dan tata kerja dengan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/627/M.KT.01/2017 tanggal 30 November 2017

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun