Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Rencana Induk Pelabuhan Talang Duku Terminal Peti Kemas Muaro Jambi Provinsi Jambi

Rp0,00
Habis terjual
SKU
KM 96 Tahun 2019
Kode Buku
:
KM 96 Tahun 2019
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan RI
Tahun Terbit
:
26/04/2019
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan Rencana Induk Pelabuhan Talang Duku Terminal Peti Kemas Muaro Jambi, Jambi sebagai pedoman dalam pembangunan, pengoperasian, pengembangan pelabuhan dan penentuan batas-batas Daerah Lingkungan Kerja.

Baca | Unduh PDF
KM Perhubungan Tentang Rencana Induk Pelabuhan Talang Duku Terminal Peti Kemas Muaro Jambi Provinsi Jambi (Hal 1 - 50)
KM Perhubungan Tentang Rencana Induk Pelabuhan Talang Duku Terminal Peti Kemas Muaro Jambi Provinsi Jambi (Hal 51 - 88)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan Rencana Induk Pelabuhan Talang Duku Terminal Peti Kemas Muaro Jambi, Jambi sebagai pedoman dalam pembangunan, pengoperasian, pengembangan pelabuhan dan penentuan batas-batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Talang Duku Terminal Peti Kemas Muaro Jambi, Jambi.

Untuk menyelenggarakan kegiatan kepelabuhan yang meliputi pelayanan jasa kepelabuhan,pelaksanaan kegiatan ekonomi dan pemerintahan lainnya serta pengembangan yang sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan tersebut.

Penyelenggaran Pelabuhan menyusun desain teknis untuk pelaksanaan pembangunan dan pengembangan fasilitas Pelabuhan Tanjung Pinang yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan, tingkat penggunaan fasilitas pelabuhan yang sudah terbangun dan kemampuan pendanaan sesuai peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan aspek lingkungan yang didahului dengan studi lingkungan.

Rencana pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Tanjung Pinang yang memenuhi kebutuhan Pelayanan jasa kepelabuhan berdasarkan perkembangan angkatan laut dalam jangka Pendek, menengah dan Panjang. Rencana induk Pelabuhan Talang Duku Terminal Peti Kemas Muaro Jambi dapat ditinjau dan dikaji ulang 1 kali dalam 5 tahun atau sesuai kebutuhan.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun