Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan Rencana Induk Pelabuhan Sangatta, Kalimantan Timur sebagai pedoman dalam pembangunan, pengoperasian, pengembangan pelabuhan dan penentuan batas-batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Sangatta.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan Rencana Induk Pelabuhan Sangatta, Kalimantan Timur sebagai pedoman dalam pembangunan, pengoperasian, pengembangan pelabuhan dan penentuan batas-batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Sangatta.
Untuk menyelenggarakan kegiatan kepelabuhan yang meliputi pelayanan jasa kepelabuhan, pelaksanaan kegiatan ekonomi dan pemerintahan lainnya serta pengembangan yang sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan tersebut.
Penyelenggaran Pelabuhan menyusun desain teknis untuk pelaksanaan pembangunan dan pengembangan fasilitas Pelabuhan Sangatta yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan, tingkat penggunaan fasilitas pelabuhan yang sudah terbangun dan kemampuan pendanaan sesuai peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan aspek lingkungan yang didahului dengan studi lingkungan.
Rencana pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Sangatta yang memenuhi kebutuhan Pelayanan jasa kepelabuhan berdasarkan perkembangan angkatan laut dalam jangka Pendek, menengah dan Panjang. Rencana induk Pelabuhan Tanjung Pinang dapat ditinjau dan dikaji ulang 1 kali dalam 5 tahun atau sesuai kebutuhan.