Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat mengenai Rencana Induk Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Kabupaten Maros yang merupakan bandar udara dengan hierarki pengumpul skala pelayanan Primer dan diselenggarakan oleh PT. Angkasa Pura I.
Keputusan Menteri ini dibuat mengenai Rencana Induk Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Kabupaten Maros yang merupakan bandar udara dengan hierarki pengumpul skala pelayanan Primer dan diselenggarakan oleh PT. Angkasa Pura I.
Penyelenggara Bandar udara wajib memenuhi aspek keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan dalam jangka waktu paling lama 3 tahun wajib melengkapi dokumen daerah lingkungan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkewajiabn dalam menyusun terknik terinci fasilitas pokok bandar udara dan menyusun analisa dampak lingkungan terhadap pembangunan dan pengoperasian dalam bdnar udara.
Pembiayaan yang timbul atas rencana induk dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku dalam jagka waktu 20 tahun dan dapat ditinjau dalam 5 tahun. Rencana ini wajib diperoleh persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada sat rencana penggunaan dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dan belum diatur didalam rencana induk. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan menteri ini. dan Keputusan Mneteri Perhubungan Nimor KP 725 Tahun 2012 dinyatakan tidak berlaku dan dicabut.