Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dimaksudkan Rencana Induk Bandar udara Sepingan - Balikpapan yang merupakan bandar udara pengumpan yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara Bandar Udara yang mana terdiri dari prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang, kargo, fasilitas, tata letak fasilitas, tahapan pelaksanaan pembangunan, kebutuhan dan permanfaatan lahan.
Keputusan Menteri ini dimaksudkan Rencana Induk Bandar udara Sepingan - Balikpapan yang merupakan bandar udara pengumpan yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara Bandar Udara yang mana terdiri dari prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang, kargo, fasilitas, tata letak fasilitas, tahapan pelaksanaan pembangunan, kebutuhan dan permanfaatan lahan.
Penyelenggaran Badar Udara ini wajib memenuhi aspek keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 3 tahun wajib melengkapi dokumen yang bersangkutan. Dalam hal ini penyelenggaraan berkewajiban dalam menyusun teknik terperinci fasilitas pokok dan menyusun analisa dampak lingkungan terhadap pembangunan dan pengoperasian bandar udara.
Rencana Induk ini berlaku untuk Jangka waktu 20 Tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Rencana penggunaan dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dan tarif belum diatur dalam rencana induk wajib memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara.