Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Rencana Induk Bandar Udara Andi Jemma Di Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan

Rp0,00
Habis terjual
SKU
KM 117 Tahun 2019
Kode Buku
:
KM 117 Tahun 2019
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan RI
Tahun Terbit
:
21/05/2019
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan Menteri ini dimaksudkan Rencana Induk Bandar udara Andi Jemma yang terletak di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang merupakan bandar udara pengumpan yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara Bandar Udara yang mana terdiri dari prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang, kargo, fasilitas, tata letak fasilitas, tahapan pelaksanaan pembangunan, kebutuhan dan permanfaatan lahan.

Baca | Unduh PDF
Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Rencana Induk Bandar Udara Andi Jemma Di Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan

Keputusan Menteri ini dimaksudkan Rencana Induk Bandar udara Andi Jemma yang terletak di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang merupakan bandar udara pengumpan yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara Bandar Udara yang mana terdiri dari prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang, kargo, fasilitas, tata letak fasilitas, tahapan pelaksanaan pembangunan, kebutuhan dan permanfaatan lahan.

Penyelenggaran Bandar Udara ini wajib memenuhi aspek keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 3 tahun wajib melengkapi dokumen yang bersangkutan. Dalam hal ini penyelenggaraan berkewajiban dalam menyusun teknik terperinci fasilitas pokok dan menyusun analisa dampak lingkungan terhadap pembangunan dan pengoperasian bandar udara.

Rencana Induk ini berlaku untuk Jangka waktu 20 Tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Rencana penggunaan dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dan tarif belum diatur dalam rencana induk wajib memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun