Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk rapat kerja Kementerian Perhubungan Tahun 2015 yang dilaksanakan pada tanggal 7 s.d 8 Desember 2015 yang rapat kerja terdiri atas Menteri dan pejabat terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk rapat kerja Kementerian Perhubungan Tahun 2015 yang dilaksanakan pada tanggal 7 s.d 8 Desember 2015 yang rapat kerja terdiri atas Menteri dan pejabat terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan. Materi Rapat kerja disiapkan paling lambat tanggal 20 November 2015.
Seluruh biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan rapat dibebankan kepada Anggaran Sekretariat Jendral dan sumber lainnya yang sah.