Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan kereta api kelas ekonomi serta untuk menjamin kelangsungan dan pengembangan usaha penyedia angkutan penumpang kereta api kelas ekonomi perlu dilakukan perubahan tarif angkutan penumpang kereta api kelas ekonomi dengan peraturan Menteri Perhubungan.
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan kereta api kelas ekonomi serta untuk menjamin kelangsungan dan pengembangan usaha penyedia angkutan penumpang kereta api kelas ekonomi perlu dilakukan perubahan tarif angkutan penumpang kereta api kelas ekonomi dengan peraturan Menteri Perhubungan.