Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Tata cara (prosedur) perubahan kontrak merupakan lampiran dari Surat Edaran No. 02/SE/Db/2016. Perubahan prosedur standar kontrak ini perlu dibuat karena sebelumnya hanya mengatur hubungana antara Penyedia Jasa dengan Pejabat Pembuat Komitmen selaku Pengguna Jasa, padahal dapat juga berdampak pada hal-hal yang berada di kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen.
Tata cara (prosedur) perubahan kontrak merupakan lampiran dari Surat Edaran No. 02/SE/Db/2016. Perubahan prosedur standar kontrak ini perlu dibuat karena sebelumnya hanya mengatur hubungana antara Penyedia Jasa dengan Pejabat Pembuat Komitmen selaku Pengguna Jasa, padahal dapat juga berdampak pada hal-hal yang berada di kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen.