Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Prosedur ini berisi persyaratan dan tata cara perubahan kontrak yang berlaku di seluruh unit kerja dan unit pelaksana di lingkungan direktorat Jenderal Bina Marga, untuk kontrak pekerjaan konstruksi yang dibiayai dari sumber dana APBN untuk tahun tunggal, tidak termasuk penanganan Bencana Alam.
Prosedur ini berisi persyaratan dan tata cara perubahan kontrak yang berlaku di seluruh unit kerja dan unit pelaksana di lingkungan direktorat Jenderal Bina Marga, untuk kontrak pekerjaan konstruksi yang dibiayai dari sumber dana APBN untuk tahun tunggal, tidak termasuk penanganan Bencana Alam.