Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dimaksudkan utnuk menetapkan prosedur dan ketentuan dalam pengadaan pesawat terbang dan helikopter untuk kegiatan angkutan udara yang mana harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Keputusan ini dimaksudkan utnuk menetapkan prosedur dan ketentuan dalam pengadaan pesawat terbang dan helikopter untuk kegiatan angkutan udara yang mana harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.